Sekolah/Madrasah sebagai lembaga
pendidikan dan tempat untuk belajar dan mengajar akan bermutu ketika lembaga
tersebut mendapatkan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang
berwenang. Pengakuan dan hasil penilaian tersebut dinamakan akreditasi.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Sebagai institusi
yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, bertugas
merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan
dan melaksanakan akreditasi pada sekolah atau madrasah. BAN-S/M dalam
hal melaksanakan tugas akreditasi pada sekolah/madrasah dibantu oleh Badan
Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, hal
ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
1.
Pengertian
Akreditasi sekolah/madrasah adalah sebuah proses penilaian secara
komprehensif terhadap kelayakan satuan lembaga atau program pendidikan, yang
hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan
yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional
Kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif
melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk
menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. (Akhmad sudrajat).
Kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria
(standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah
Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat
kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
087/U/2002.
Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi”
atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi
menjadi tiga tahapan, yaitu:
A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk
mendapatkan pengakuan “terakreditasi”.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa
berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
§ Peringkat akreditasi berlaku selama 4
tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi,
§ Sekolah wajib mengajukan permohonan
reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir,
§ Sekolah yang meghendaki reakreditasi
bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan
akreditasi,
§ Sekolah yang masa akreditasinya telah
berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak
lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu,
Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka
peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.
Posting Komentar